Ronald menambahkan bahwa implementasi Sistem Manajemen Pengamanan harus mengacu pada ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2019.
“Karena itu implementasi Sistem Manajemen Pengamanan harus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2019 dan tidak boleh memiliki celah,” tegas Ronald usai pemaparan rencana kegiatan Bintek.
Baca Juga:
Abdul Muhyi Akan Audiensi ke Kejaksaan Agung RI, Minta Penjelasan Terbuka Soal Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang"
Acara pembukaan atau opening ceremony turut dihadiri Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Syahduddi, Dirpamobvit Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anuardi, GM PLN UID Jateng Bramantyo Agung Pambudi, serta VP Keamanan Korporat PT PLN (Persero) Detty Elviany.
Dalam kesempatan tersebut, Detty Elviany menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan PLN dalam menjaga keandalan listrik nasional.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan standar pengamanan objek vital.
Baca Juga:
GIBAS Jaya Karawang Desak DLH Jabar Publikasikan Hasil Uji Limbah Sungai Kutanegara Ciampel
“Keandalan listrik berbanding lurus dengan keamanan objeknya,” ujar Detty.
Ia menyebut bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pengamanan infrastruktur kelistrikan.
“Bintek ini merupakan komitmen bersama untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan standar pengamanan,” ujar Detty.