MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Ratusan pedagang asongan yang berdagang di Zona Dalam Candi Borobudur mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mereka berharap diizinkan berjualan kembali di depan Museum Karmawibhangga yang berada di area zona II dalam Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
"Kami sangat berharap seluruh pemangku kepentingan agar para pedagang tetap bisa berdagang di zona II dalam," kata Ketua Unit Kerja Pedagang Asongan 14 Komoditas Candi Borobudur M Egi Basiyo saat mengadu di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Egi menuturkan sebanyak 340 pedagang asongan yang biasa berjualan di depan Musuem Karmawibhangga, Candi Borobudur tidak dilarang berjualan, akan tetapi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) meminta mereka berpindah di area lahan parkir candi.
Permintaan untuk tidak lagi berjualan di zona II dalam, menurut dia, disampaikan Manajemen PT TWC saat mengundang para pedagang asongan Candi Borobudur pada April 2022.
Baca Juga:
Dua Bulan Terakhir, Tiga Tahanan Tewas di Sel Polisi
Saat itu, para pedagang berharap diperbolehkan berjualan menyambut momentum Lebaran setelah sebelumnya dilarang beraktivitas karena pandemi Covid-19.
"Harapan kami, dapat lampu hijau beraktivitas, tapi kami kaget sekali PT TWC tidak melarang berjualan tetapi lokasinya pindah di parkiran," ujar dia.
Ratusan pedagang asongan yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan itu, kata Egi, merupakan penjual 14 komoditas, di antaranya kerajinan centong dan kipas, ukir bambu, asbak, topeng wayang, serta replika Borobudur.
Pedagang topeng wayang Candi Borobudur Muh Solihin (54) mengaku mengalami penurunan penjualan signifikan sejak lapaknya berpindah di kawasan parkir candi atau zona II luar.
Menurut Solihin, pada umumnya para pengunjung sudah lelah saat sampai di area parkiran candi sehingga tidak lagi berminat membeli oleh-oleh.
"Dulu kami bisa mendapat pembeli lima sampai tujuh orang, kalau sekarang dapat satu orang saja sudah alhamdulillah," ujar pria yang sudah berjualan selama 20 tahun di zona II dalam Candi Borobudur ini.
Pengacara publik LBH Yogyakarta Lalu Salim Iling Jagad mengatakan lembaganya akan mendampingi para pedagang asongan tersebut agar bisa berjualan kembali di zona II dalam Candi Borobudur.
"Pedagang asongan itu tidak hanya menanggung diri sendiri, tapi ada keluarga dan anak yang sekolah," ujar dia.
Terpisah, Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto menyatakan menjamin para pedagang asongan tetap dapat berjualan di kawasan Candi Borobudur meski harus pindah di zona II luar yang mencakup area parkir candi.
Menurut Suhartanto, zona II dalam memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pedagang asongan demi menghadirkan kenyamanan dan keamanan wisatawan candi.
"Untuk kenyamanan dan aturannya zona II dalam memang (peruntukannya) lebih ke fasilitas (wisata)," ujar dia.
Suhartanto mengatakan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung ke Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.
Terlebih, menurut dia, TWC Borobudur menjadi magnet utama kunjungan baik wisatawan domestik maupun mancanegara yang ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO. [Tio]