MasyarakatKelistrikan.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Keputusan Menteri tersebut mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi di Wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
“Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (LSP) termasuk pajak-pajak. Harga jual bahan bakar gas yang dimaksud adalah untuk compressed natural gas (CNG) yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan,” demikian isi Kepmen Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Arifin Tasrif memerintahkan agar Dirjen Migas Tutuka Ariadji melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.
Keputusan menteri berlaku 1 Mei 2022 dan ditetapkan di Jakarta 19 April 2022.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Dalam catatan ruangenergi.com,CNG mempunyai sifat tidak berbau dan tidak korosif.
CNG selama ini banyak dimanfaatkan untuk keperluan gas industri oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU (Metric Million British Thermal Unit).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid itu diteken Jokowi pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.
“Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a),” demikian tertulis pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020.
Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$6 per MMBTU.
Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$6/MMBTU.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri.
Di samping itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.
Selain untuk usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sebagai informasi, gas bumi CNG metode penyimpanannya membutuhkan tempat yang besar dan tekanan yang sangat tinggi supaya kemurniannya tetap terjaga.
Hal itu pula yang mengakibatkan gas alam atau CNG cukup sulit untuk didistribusikan ke tempat yang jauh.
Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan terhadap gas alam atau gas bumi pun akan makin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Indonesia. [Tio]