Wahanalistrik.com | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR RI menyatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk orang kaya atau golongan konsumen tinggi 3.000 Volt Amphere (VA).
Bahkan, kata Sri Mulyani, rencana ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurutnya Sri Mulyani, ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022).
Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun. "Harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik)," pungkasnya.
Menilai hal itu, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN.
Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian.
Pada tahun 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp. 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memag perlu disesuaikan.
Hanya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Bagi Fahmy, penetapan tarif listrik seharus menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp. 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp. 1.589.17. Untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15% menjadi Rp. 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp. 2.193.05.
"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," ungkap Fahmy kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/5/2022). [Tio]