MasyarakatKelistrikan.WAHANANEWS.CO - Listrik rumah yang sering turun akibat beban berlebih kini menjadi sinyal bahwa kebutuhan daya pelanggan tidak lagi sama seperti dulu.
Kebutuhan listrik rumah tangga terus meningkat seiring makin banyaknya penggunaan perangkat elektronik berdaya besar di dalam rumah.
Baca Juga:
Binsar Simarmata Puji Kerja Siang Malam Petugas PLN Pulihkan Listrik Sumut
Kondisi tersebut membuat sebagian pelanggan mulai mempertimbangkan penambahan daya agar pemakaian listrik harian menjadi lebih nyaman.
Penambahan daya juga dinilai dapat membantu pelanggan menghindari gangguan akibat beban listrik yang melebihi kapasitas terpasang.
Selain mendukung pasokan listrik yang lebih stabil, tambah daya juga berperan dalam menjaga keamanan instalasi listrik sesuai kebutuhan penggunaan di rumah.
Baca Juga:
Data Center Terbesar Digital Edge Diperkuat Pasokan Listrik 2x725 MVA dari PLN
PT PLN (Persero) belum mengumumkan perubahan biaya penyambungan untuk layanan tambah daya pada Juni 2026.
Dengan demikian, tarif tambah daya listrik PLN pada Juni 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Mengutip laman resmi PLN, biaya tambah daya ditentukan berdasarkan kapasitas listrik pelanggan saat ini dan daya baru yang ingin dipasang.
Artinya, semakin besar selisih antara daya lama dan daya baru, maka biaya penyambungan yang dikenakan kepada pelanggan juga akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Pelanggan yang ingin menambah daya listrik perlu memastikan terlebih dahulu kebutuhan perangkat elektronik di rumah agar kapasitas baru yang dipilih sesuai dengan pemakaian harian.
Langkah tersebut penting agar penambahan daya tidak hanya membuat penggunaan listrik lebih leluasa, tetapi juga lebih aman bagi instalasi rumah.
Berikut rincian tarif tambah daya listrik PLN Juni 2026.
1. Tarif Tambah Daya dari 450 VA
• 900 VA: Rp 421.650
• 1.300 VA: Rp 796.450
• 2.200 VA: Rp 1.639.750
• 3.500 VA: Rp 2.955.450
• 4.400 VA: Rp 3.827.550
• 5.500 VA: Rp 4.893.450
• 7.700 VA: Rp 7.025.250
2. Tarif Tambah Daya dari 900 VA
• 1.300 VA: Rp 374.800
• 2.200 VA: Rp 1.218.100
• 3.500 VA: Rp 2.519.400
• 4.400 VA: Rp 3.391.500
• 5.500 VA: Rp 4.457.400
• 7.700 VA: Rp 6.589.200
3. Tarif Tambah Daya dari 1.300 VA
• 2.200 VA: Rp 843.300
• 3.500 VA: Rp 2.131.800
• 4.400 VA: Rp 3.003.900
• 5.500 VA: Rp 4.069.800
• 7.700 VA: Rp 6.201.600
4. Tarif Tambah Daya dari 2.200 VA
• 3.500 VA: Rp 1.259.700
• 4.400 VA: Rp 2.131.800
• 5.500 VA: Rp 3.197.700
• 7.700 VA: Rp 5.329.500
5. Tarif Tambah Daya dari 3.500 VA
• 4.400 VA: Rp 872.100
• 5.500 VA: Rp 1.938.000
• 7.700 VA: Rp 4.069.800
6. Tarif Tambah Daya dari 4.400 VA
• 5.500 VA: Rp 1.065.900
7. Tarif Tambah Daya dari 5.500 VA
• 7.700 VA: Rp 2.131.800
Tarif di atas merupakan biaya penyambungan yang ditetapkan PLN. Saat mengajukan perubahan daya, total biaya yang harus dibayarkan bisa lebih besar karena terdapat beberapa komponen tambahan seperti:
• Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau PBJT-TL
• Jaminan langganan untuk pelanggan pascabayar
• Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda di setiap daerah tergantung ketentuan pemerintah daerah dan jenis layanan yang digunakan pelanggan.
[Redaktur: Sandy]