MasyarakatKelistrikan.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai larangan ekspor batu bara.
Dirinya menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Dirinya memerintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (3/1/2022).
Dirinya pun menegaskan, perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
"Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya. [Tio]