MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi langkah PLN yang menaikan tarif dasar listrik untuk beberapa golongan mulai 1 Juli.
Menurut Kepala BPS Margo Yuwono hal tersebut sangat mungkin mengerek tingkat inflasi yang saat ini sudah berada di atas target pemerintah.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
“Kenaikan tarif listrik di bulan Juli berpotensi menaikan angka inflasi,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers secara virtual pada Jumat (1/7/2022).
Menurut Margo, catatan inflasi Juni 2022 telah mencapai 4,35 persen. Artinya, bukuan itu sudah melewati inflasi yang dibidik pemerintah, yaitu 3 persen plus minus 1 persen.
“Inflasi ini tertinggi sejak Juni 2017 yang saat itu inflasinya adalah 4,37 persen,” tutur dia.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Aceh Hingga Triwulan III-2024 Capai 486,1 Juta Dolar AS
Seperti yang telah diberitakan redaksi sebelumnya, kenaikan tarif listrik mulai berlaku hari ini bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Sebagai bantalan, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021. [Tio]