“PLN memastikan pengamanan melalui pemasangan APP berupa kWh meter dan MCB. MCB berfungsi membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk ke rumah pelanggan agar sesuai dengan kapasitas instalasi. Tanpa pengaman ini, arus listrik berlebih dapat menyebabkan kabel panas dan berpotensi menimbulkan kebakaran,” jelas Sugeng.
Sebagai langkah lanjutan, PLN secara rutin melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN, mulai dari gardu distribusi hingga APP. Adapun instalasi listrik dari APP ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan, sehingga perlu dipastikan selalu dalam kondisi baik dan sesuai standar keselamatan.
Baca Juga:
Demi Keamanan Objek Vital Listrik, ALPERKLINAS Dukung PLN Indonesia Power Kolaborasi dengan Polri
PLN berharap melalui imbauan ini, masyarakat Cianjur semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam menggunakan listrik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari risiko bahaya kelistrikan.
[Angelita lumban Gaol]