MasyarakatKelistrikan.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Keputusan Menteri tersebut mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi di Wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Kerja Sama Dagang RI–AS Menguat, Investasi Mineral Wajib Bangun Smelter di Dalam Negeri
“Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (LSP) termasuk pajak-pajak. Harga jual bahan bakar gas yang dimaksud adalah untuk compressed natural gas (CNG) yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan,” demikian isi Kepmen Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Arifin Tasrif memerintahkan agar Dirjen Migas Tutuka Ariadji melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.
Keputusan menteri berlaku 1 Mei 2022 dan ditetapkan di Jakarta 19 April 2022.
Baca Juga:
Dari Gelap ke Terang: Program BPBL Hadirkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Prasejahtera
Dalam catatan ruangenergi.com,CNG mempunyai sifat tidak berbau dan tidak korosif.
CNG selama ini banyak dimanfaatkan untuk keperluan gas industri oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU (Metric Million British Thermal Unit).