MasyarakatKelistrian WAHANANEWS,CO Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan listrik masih menjadi perhatian penting dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas warga di sekitar jaringan listrik, khususnya bertegangan tinggi, menyimpan potensi risiko serius jika tidak memperhatikan jarak aman yang telah ditetapkan.
Melihat kondisi tersebut, PT PLN (Persero) UP3 Majalaya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya listrik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan sistem ketenagalistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Parapat di Tengah Cuaca Ekstrem
Melalui kampanye bertajuk “Jaga Jarak, Jaga Keselamatan”, PLN mengingatkan masyarakat untuk menghindari berbagai aktivitas berisiko di sekitar jaringan listrik. Mulai dari bermain layangan di dekat kabel listrik, beraktivitas di bawah jaringan, hingga melakukan penggalian tanpa memperhatikan keberadaan instalasi kelistrikan. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga jarak aman minimal 2–3 meter dari jaringan listrik.
Edukasi ini membawa dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menekan potensi kecelakaan akibat listrik yang kerap terjadi tanpa disadari. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman, sekaligus turut menjaga keandalan pasokan listrik di lingkungannya.
Manager PLN UP3 Majalaya, Widodo, menegaskan bahwa keselamatan dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana.
“Keselamatan dimulai dari hal kecil. Kami ingin masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap aktivitas, terutama yang berada di dekat jaringan listrik,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Bangun Trafo 30 MVA di GI Satui untuk Pasok Listrik Tenggara Kalimantan
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Sugeng Widodo, menjelaskan bahwa untuk jaringan listrik bertegangan 20 kV, jarak aman minimal yang harus dipatuhi adalah tiga meter.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap aset kelistrikan,” tegasnya.
PLN juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar, seperti pohon atau bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik. Jika menemukan kondisi berisiko, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile.