MasyarakatKelistrikan.com | Sebagai upaya mendukung ekosistem kendaraan listrik, memasifkan penggunaan kompor induksi, dan penggunaan energi bersih, PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur meluncurkan produk layanan Super Power Pro ’22 dalam gelaran Multi Stakeholder Forum tahun 2022.
Super Power Pro ’22 terdiri dari Super Smart Living, Super Electric Vehicle Support, dan Super REC.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Super Smart Living merupakan produk layanan untuk pelanggan tegangan rendah untuk pengajuan kolektif perumahan/kawasan pemukiman (ruko)/apartemen/rusun untuk mendapatkan layanan ekstra daya dan kompor induksi dari pengembang, layanan Iconnet dan Smart Home Device.
Sementara, untuk Super Electric Vehicle Support merupakan produk layanan homecharging berupa pemberian Diskon hingga 30% Tarif Tenaga Listrik pada pukul 22:00 s.d 05:00, dan Layanan lain berupa Penyediaan SPKLU, serta insentif Biaya Penyambungan Tambah Daya & Pasang Baru untuk pemilik Mobil Listrik.
Untuk Super REC sendiri, merupakan produk layanan yang diperuntukan kepada semua pelanggan tegangan rendah, menengah, dan tinggi yang ingin turut berkontribusi di dunia internasional dalam pembangunan dan penggunaan green energy.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Biaya layanan Rp.35.000 per 1 unit REC atau 1 MWh. Super REC mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari keberhasilan bumi yang lebih hijau dengan mewujudkan Net Zero Emission.
“Produk layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk mendukung percepatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sekaligus mewujudkan energi ramah lingkungan & penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan devisa negara,” papar General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran.
Selain itu, produk layanan ini sekaligus memasifkan implementasi penggunaan KBLBB dan kompor Induksi menindaklanjuti Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/85/124.3/2022 tentang himbauan penggunaan KBLBB dan kompor induksi di Jawa Timur.