MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, sepanjang tahun 2020 terdapat 1,505 kasus kebakaran yang terjadi.
Penyebab dari kebakaran tersebut adalah listrik (62.33%), gas (11.96%), pembakaran sampah (8.17%), rokok (2.39%), lilin (0.47%), dan lainnya (14.68%).
Baca Juga:
Kompor Gas Meledak, Rumah Dikampung Jawa Terbakar dan Kaki Sakiman Luka Bakar
Menurut data tersebut, kebakaran karena masalah pada gas menjadi faktor tertinggi kedua setelah masalah pada listrik.
Fakta bahwa 30,63% kasus kebakaran terjadi pada kawasan perumahan juga menambah kekhawatiran masyarakat untuk menanggulangi permasalahan ini.
Salah satu jenis gas yang banyak digunakan dalam rumah tangga adalah LPG (liquified petroleum gas) atau gas minyak bumi yang dicairkan.
Baca Juga:
Nafa Urbach Bicara Soal Konversi Kompor Gas Elpiji ke Listrik
Kandungan dari gas LPG membuat campurannya mudah terbakar sehingga dapat meledak apabila terjadi kebocoran. Kebocoran gas dapat terjadi di regulator, pipa, maupun kompor yang digunakan.
Maka dari itu, kesehatan kompor, selang, dan regulator tabung gas menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Secara ideal, pengguna perlu secara rutin mengganti kompor setelah usia pakainya mencapai 5 tahun, dengan catatan kompor tidak menunjukkan tanda-tanda permasalahan selama penggunaan seperti sering tercium bau gas, api yang menyambar atau meletup letup, kompor sulit dinyalakan, atau adanya celah retakan pada body kompor.