MasyarakatKelistrikan.com | Pemerintah lewat PT PLN (Persero) telah menyalurkan bantuan listrik dalam berbagai bentuk untuk mengurangi beban masyarakat dan industri di masa pandemi Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril membeberkan, pihaknya telah menyalurkan bantuan mencapai Rp63,18 triliun sejak Januari hingga September 2021.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Realisasi program stimulus COVID-19 pada 2020-2021 tercatat Rp22,58 triliun yang disalurkan kepada 33,04 juta pelanggan," ujar Bob Saril, Sabtu (30/9/2021), dikutip dari Antara.
Bantuan listrik itu berbentuk stimulus, subsidi, hingga kompensasi. Bob menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang menerima stimulus listrik tertinggi, yaitu Rp1,92 triliun.
Jawa Tengah berada di urutan kedua dengan menerima nilai stimulus Rp1,69 triliun, lalu Jawa Timur mendapatkan nilai stimulus Rp1,60 triliun.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Realisasi program stimulus per September 2021 tercatat Rp9,42 triliun yang telah disalurkan kepada 31,94 juta pelanggan," kata Bob.
Bob Saril mengatakan, PLN juga telah memberikan diskon secara langsung pada para pelanggan baik itu prabayar maupun pasca bayar.
Bagi pelanggan pascabayar, PLN menyalurkan diskon dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan, pelanggan prabayar mendapat diskon listrik saat pembelian token listrik.
PLN pun telah menyalurkan subsidi listrik sebesar Rp 37,39 triliun untuk meringankan masyarakat yang kurang mampu.
"Tercatat, realisasi subsidi telah mencapai Rp 37,39 triliun sampai dengan September 2021 atau mencapai 69,8 persen terhadap pagu APBN 2021," beber Bob.
Perusahaan setrum negara ini juga menyalurkan kompensasi listrik yang merupakan selisih antara tarif yang dibayarkan oleh pelanggan nonsubsidi dengan nilai tarif adjustment.
Kompensasi listrik ini ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan angka realisasi mencapai Rp 16,18 triliun per September 2021.
Segmen industri merupakan segmen tertinggi dalam penerimaan kompensasi senilai Rp 8,16 triliun atau 50,43 persen, dilanjutkan dengan segmen rumah tangga sebesar Rp 5,18 triliun atau 32,01 persen, dan posisi ketiga adalah segmen bisnis sebesar Rp 2,39 triliun atau 14,77 persen.
Pemberian berbagai bantuan listrik ini adalah bagian dari tugas PLN dari pemerintah untuk mendukung penyediaan energi listrik memadai bagi masyarakat. [mud]