MasyarakatKelistrikan.com | PT PLN (Persero) bersama PT Adhi Karya Tbk (Persero) memakai limbah sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Asam Asam untuk membangun jalan sepanjang 150 kilo meter di Provinsi Kalimantan Selatan.
General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Kalimantan, Daniel Eliawardhana menjelaskan dari kerjasama ini PLN mengirimkan 140 ton FABA ke Adhi Karya yang kemudian dimanfaatkan sebagai bahan tambah pengganti semen pada campuran beton dalam proyek infrastruktur tersebut.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
“Optimalisasi pemanfaatan FABA khususnya yang dihasilkan PLTU milik PLN gencar dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ujar Daniel.
Daniel merinci PLTU Asam-asam kapasitas 4×65 Mega-watt yang terletak di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan menghasilkan 160 ton FABA per hari dalam proses produksinya.
“PLN menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan FABA hasil pembakaran batu bara untuk berbagai bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di sekitar lokasi PLTU Asam-asam,” imbuh Daniel.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Daniel menambahkan Saat ini di lokasi PLTU Asam-asam terdapat lima ratus ribu ton stock FABA. Selain dimanfaatkan Adhi Karya, FABA ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan UMKM setempat untuk diolah menjadi paving block dan batako.
“Kami secara proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta kelompok masyarakat untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian,” kata Daniel.
FABA bisa dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat 4M (Mudah, Murah, Mutu dan Masif), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP). [Tio]