MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Saat ada pemadaman listrik atau mati lampu, mungkin kita bertanya apakah bisa kita meminta kompensasi atau mendapat ganti rugi?
Ternyata sebagai pelanggan, kita bisa meminta kompensasi kepada PLN bila ada pemadaman massal atau mati lampu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Namun, pelanggan tidak bisa sembarangan meminta kompensasi atau ganti rugi kepada PLN ada pemadaman listrik.
Ada hukum serta persyaratan yang perlu diketahui pelanggan untuk mendapatkan kompensasi pemadaman atau mati lampu kepada PLN.
Berikut cara dan syarat mendapatkan kompensasi listrik PLN dihimpun dari berbagai sumber:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
1. Kompensasi Listrik PLN Tanda Pengurangan Tagihan
Belum banyak diketahui, sebenarnya pengurangan tagihan ini bisa didapatkan pelanggan bila mengalami pemadaman listrik karena hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Lebih detailnya, hal ini tercantum dalam ayat 2 yang isinya
“Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.”
Bukan hanya dalam Perpres, hal terkait kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti rugi dari pihak PT. PLN ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27 Tahun 2017.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 tercantum:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator
- lama gangguan;
- jumlah gangguan;
- kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
- kesalahan pembacaan kWh meter;
- waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
- kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
2. Besaran Ganti Rugi Kompensasi PLN
Terkait besaran kompensasi pemadaman listrik juga telah diatur dalam pasal dan ayat yang sama pada Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 yang sudah kita bahas di poin sebelumnya.
Pada Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan b tercantum bahwa:
(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan ini baru akan diperhitungkan pada tagihan pembayaran listrik di bulan berikutnya. Hal ini berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar.
Itulah ulasan tentang cara mengajukan kompensasi mati listrik atau pemadaman dari PLN. [Tio]