MasyarakatKelistrikan.com | Daftar kenaikan tarif listrik dari tahun ke tahun menarik untuk diulas.
Terlebih lagi pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Saat ini, sebagaimana diberitakan oleh okezone.com, Pemerintah membahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kembali menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kemungkinan besar penyesuaian tariff akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022. Hal ini seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang dirasa kian membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (01/12/2021).
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Berikut ini 13 daftar golongan pelanggan non-subsidi, berdasarkan data Kementerian ESDM.
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya
3.500-5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Tegangan Menengah
9. Pelanggan pelanggan bisnis dengan daya >200 kVA
10. Pelanggan industri dengan daya >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA
12. Layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh Tegangan Tinggi
13. Industri dengan daya >30.000 kVA
Menelisik data tarif listrik masa kepemimpinan Presiden Jokowi, laman resmi PT PLN menyebutkan tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan. Tarif listrik masih sama menggunakan tarif listrik di tahun 2017.
Tahun 2014
Pada 2014 pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik yang per 1 Juli 2014.
Penyesuaian tarif ini berlaku di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab Joko Widodo-Jusuf Kalla baru dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2014.
Tahun 2015
Pada tahun ini PLN menaikkan tarif listrik untuk golongan non-subsidi mulai Juli 2015. Besaran kenaikannya antara Rp 16,65-Rp23,7/kWh.
Di bulan sebelumnya, penyesuaian tarif listrik juga terjadi sebesar Rp 6,6-Rp 9,43/kWh untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Tahun 2016
PLN mengatakan 12 golongan tarif tenaga listrik non-subsidi yang mengikuti mekanisme tariff adjustment mengalami penurunan.
Penurunan tarif ini terjadi lantaran menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP).
Akibat dari perubahan nilai indikator turunnya tarif listrik tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Tahun 2017
Januari 2017 tarif listrik mengalami penyesuaian, namun sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN diturunkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment.
Akibatnya, tarif listrik pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
Golongan tarif ini sebelumnya merupakan golongan tarif R-1/900 VA.
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.
Kemudian, tarif listrik 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.
Tahun 2018
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi per tanggal 1 Oktober 2018 silam.
Besaran tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2018 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik periode sebelumnya.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya pun tidak mengalami perubahan. Tahun 2019 Dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan (02/7/2019), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan sampai akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. Sehingga pada kuartal I-2019 tarif listrik Rp 997/kWh diberlakukan untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Pelanggan layanan khusus dikenai tarif listrik sebesar Rp 1.645/kWh. Sedangkan untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) sebesar Rp1.352/kWh (belum diterapkan tariff adjustment).
Tahun 2020
Laman resmi PT PLN menyebutkan tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik masih sama menggunakan tarif listrik di tahun 2017. Menariknya, pada 1 Oktober 2020 PLN justru menurunkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non-subsidi tegangan rendah dengan penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.
Pelanggan tegangan rendah tarifnya diturunkan menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari periode sebelumnya.
Kemudian, pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM pun tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Tahun 2021
Sepanjang tahun 2021 ini, pemerintah tidak melakukan tariff adjustment.
Hal ini disebutkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. [Tio]