MasyarakatKelistrikan.com | Karena menunggak pembayaran, pihak PLN memutus aliran listrik ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Kantor Satpol PP Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PLN terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik dan penyegelan KWH meter dilakukan karena pihak DLH dan Satpol Kota Cilegon tak kunjung membayar tagihan listrik selama beberapa bulan.
Baca Juga:
Kronologi Skandal Gula 2015: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Miliar
Pemutusan dilakukan Kamis (28/10) pagi. Akibatnya aktivitas pemerintahan pun menjadi terganggu. Hingga malam hari ini kedua kantor itu masih gelap.
"Iya benar tadi pagi disegelnya, kata orang kantor nunggak bayar listrik sekitar 2 bulanan," kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kejadian itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi menyayangkan telatnya pembayaran tagihan listrik yang berakhir dengan penyegelan KWH meter oleh PLN.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
"Kita sayangkan sampai terjadinya mati listrik di kantor Pemerintahan akibat nunggak bayar tagihan. Ini sangat memalukan bagi Cilegon," sebut Faturohmi.
Dia minta agar manajemen pemerintahan di Kota Cilegon dievaluasi menyeluruh. Harapannya, kejadian memalukan ini tidak boleh terjadi lagi.
"Bukankah semuanya sudah terencana? Atau memang ini faktor kelalaian dari DLHK sendiri? Kami minta ini agar segera diklarifikasi oleh DLHK dan segera dibenahi," tegasnya. [aas]