MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi langkah PLN yang menaikan tarif dasar listrik untuk beberapa golongan mulai 1 Juli.
Menurut Kepala BPS Margo Yuwono hal tersebut sangat mungkin mengerek tingkat inflasi yang saat ini sudah berada di atas target pemerintah.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
“Kenaikan tarif listrik di bulan Juli berpotensi menaikan angka inflasi,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers secara virtual pada Jumat (1/7/2022).
Menurut Margo, catatan inflasi Juni 2022 telah mencapai 4,35 persen. Artinya, bukuan itu sudah melewati inflasi yang dibidik pemerintah, yaitu 3 persen plus minus 1 persen.
“Inflasi ini tertinggi sejak Juni 2017 yang saat itu inflasinya adalah 4,37 persen,” tutur dia.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Aceh Hingga Triwulan III-2024 Capai 486,1 Juta Dolar AS
Seperti yang telah diberitakan redaksi sebelumnya, kenaikan tarif listrik mulai berlaku hari ini bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.