“Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi,” ujar Djarwo.
Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021.
Baca Juga:
Sepanjang Semester I 2024, PLN Sukses Manfaatkan Hampir 1,5 Juta Ton FABA PLTU
FABA ini merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali. [Tio]