MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Pemerintah memiliki salah satu program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyediakan layanan pemasangan listrik di rumah tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Namun, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini karena terdapat beberapa syarat pasang listrik gratis yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebagai informasi, program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Di dalam peraturan tersebut tercantum bahwa bantuan pasang baru listrik ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu.
Penerima yang berhak nantinya akan mendapatkan bantuan meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi tenaga laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT PLN (Persero) hingga pengisian token listrik perdana.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sementara itu, menurut informasi dari laman indonesiabaik.id, target sasaran bantuan pemasangan listrik gratis ini terdiri dari 80.000 rumah pada tahun 2022.
Namun, kini meningkat hingga 3.000 rumah menjadi 83.000 rumah untuk tahun mendatang.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pasang listrik gratis ini?