Perlu digarisbawahi, calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
Selain itu, penerima juga harus berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah tanpa perluasan jaringan.
Baca Juga:
PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, ALPERKLINAS: Ini untuk Bangun Kemandirian Konsumen Listrik
Selain kedua hal itu, masih ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi sebagai calon penerima bantuan pasang listrik gratis dari Pemerintah ini.
Dikutip dari Surat Permen ESDM No. 3/2022, Jumat (7/9/2022), berikut ini syarat pasang listrik gratis:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
2. Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau
3. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPL.
Sebagai informasi, pemasangan BPBL ini nantinya akan dibantu oleh PT PLN (Persero).