Perlu digarisbawahi, calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
Selain itu, penerima juga harus berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah tanpa perluasan jaringan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain kedua hal itu, masih ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi sebagai calon penerima bantuan pasang listrik gratis dari Pemerintah ini.
Dikutip dari Surat Permen ESDM No. 3/2022, Jumat (7/9/2022), berikut ini syarat pasang listrik gratis:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
2. Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau
3. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPL.
Sebagai informasi, pemasangan BPBL ini nantinya akan dibantu oleh PT PLN (Persero).