Setelah diharuskan membayar uang sisa kekurangan, pihaknya akan mengganti kWh meter rumah tersebut dengan yang baru sehingga pengukuran arus listrik di rumah itu akan kembali normal.
Andi mengimbau warga agar tidak melakukan pencurian listrik dan menggunakan kabel dengan kualitas yang telah teruji.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
Dia menyebut penggunaan kabel yang ketahanannya tidak sesuai dengan arus listrik bisa menimbulkan percikan api.
"Nanti bisa timbul percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran. Kita bisa melihat dari histori PLN, penggunaannya berapa, bisa dicek jika ada sambungan langsung atau apa. Tapi tidak terbaca di travo," jelas Andi.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP dan jajaran petugas PLN yang lain masih melakukan pemeriksaan di setiap rumah kawasan Palmerah. [Tio]