"Angkanya di Rp 14 juta, sampai Rp 17 juta per kilo Watt peak (kWp). Tergantung kapasitas. Sudah termasuk dengan converter segala macam tapi di luar membeli meteran, Rp 1,7 juta yang harus dibeli ke PLN," jelas Dadan, dikutip Selasa, 06 September.
Namun patut dicatat bahwa pemasangan PLTS atap (dan aplikasi PLTS lainnya) tidak bisa dipasang sendiri.
Baca Juga:
Pemerintah Gencar Sosialisasikan PLTS Atap, ALPERKLINAS Minta PLN Siapkan Infrastruktur Antisipasi Overload Daya Listrik
Pemasangan hanya dilakukan oleh badan usaha yang secara resmi terdaftar sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS.
Sedangkan daftar lembaga usaha tersebut bisa dilihat di https://ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan. [Tio]