MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo menyampaikan, bahwa PLN telah menerima dana kompensasi listrik dari pemerintah senilai Rp 24,6 triliun.
"Kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp 24,6 triliun," kata Dirut PLN, Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Darmawan menyampaikan, apresiasinya kepada pemerintah yang telah melakukan percepatan pembayaran yang hanya berjarak satu semester setelah tutup buku tahun 2021.
"Kami dari PLN sangat mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah ini dan ini dapat dilakukan pembayarannya hanya satu semester sejak tutup tahun 2021 lalu. Sebelumnya pembayarannya dilakukan setelah dua tahun tutup buku. Tetapi untuk sekarang bisa dilakukan sangat cepat," ujarnya.
Menurutnya percepatan pembayaran ini akan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain itu juga untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik dengan kualitas prima dan berkesinambungan.
"Sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dalam proses itu, pemerintah sudah gelontorkan subsidi sebesar Rp 243 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun selama lima tahun ke belakang," paparnya.
Ia menambahkan, kompensasi ini akan sangat membantu PLN di tengah melonjaknya harga-harga komoditas.
"Untuk itulah, memang di tengah naiknya harga komoditas, baik itu batu bara, gas maupun BBM, pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat," ungkapnya. [Tio]