MasyarakatKelistrikan.com | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diketahui tengah mendorong transisi pelanggan rumah tangga dari pasca bayar menuju prabayar.
Dalam salah satu surat yang diberitakan Kontan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro melalui surat bernomor 1556/AGA.04.02/C06020000/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kelurahan Sudimara Timur menyampaikan informasi seputar kewajiban pembayaran listrik.
Baca Juga:
Peringati Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN Kembali Pecahkan Rekor MURI Konvoi 2.200 Motor Listrik Terbanyak
Dalam surat yang ditandatangani PLH Manager UP3 Bintaro, Manager Bagian Perencanaan Arif Budiman, PLN menyampaikan tekanan kondisi keuangan yang kini dihadapi. Untuk itu, pelanggan pun diharapkan dapat membayar rekening listrik tepat waktu.
"PT PLN (Persero) saat ini sedang mengalami tekanan kondisi keuangan yang cukup berat dalam upaya tetap mempertahankan suplai tenaga listrik ke pelanggan PLN," demikian bunyi surat dikutip Minggu (21/11/2021).
Adapun, PLN dalam suratnya menyebutkan batas akhir pembayaran rekening listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya dan tidak dapat diundur meskipun tanggal 20 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Mineral, ANTAM Andalkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan dari PLN
Jika mengalami keterlambatan pembayaran maka pelanggan akan terkena sanksi berupa pemutusan aliran listrik serta tambahan biaya keterlambatan. Untuk itu, PLN UID Jakarta Raya UP3 Bintaro akan mulai melaksanakan operasi tunggakan mulai 21 November 2021 hingga 31 Desember 2021.
PLN pun dalam suratnya mengajak masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran tepat waktu agar beralih menggunakan layanan listrik prabayar tanpa dipungut biaya.
Dikonfirmasi terpisah, General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan memastikan keabsahan surat tersebut.