"Ini surat resmi dan berlaku juga di UP3 lainnya," kata Doddy, Minggu (21/11/2021).
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan pasca bayar dan prabayar sejatinya sama. Kendati demikian, skema prabayar dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam pembayaran tagihan.
Baca Juga:
Peringati Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN Kembali Pecahkan Rekor MURI Konvoi 2.200 Motor Listrik Terbanyak
"Kita menyarankan untuk pra bayar agar pelanggan mendapat kemudahan di dalam pembayaran tenaga listriknya," terang Bob, Minggu (21/11/2021).
Sayangnya, Bob tak menjelaskan lebih jauh apakah skema pembayaran pasca bayar khususnya jika ada keterlambatan berpotensi membebani keuangan PLN.
Merujuk laporan keuangan PLN (unaudited) per kuartal III 2021, perusahaan setrum pelat merah ini memiliki total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp 650,17 triliun. Jumlah ini terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 161,18 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 488,99 triliun.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Mineral, ANTAM Andalkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan dari PLN
Adapun, per Oktober 2021 jumlah pelanggan PLN mencapai 81,53 juta pelanggan dengan kelompok pasca bayar mencapai 36,50 juta pelanggan (44,77%) dan prabayar sebesar 45,02 juta pelanggan (55,23%).
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga per Oktober 2021 mencapai 74,83 juta dengan besaran pelanggan pasca bayar mencapai 33,65 juta (44,98%) dan prabayar sebesar 41,17 juta pelanggan (55,02%). [Tio]