MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu karena dianggap berbahaya.
Sebenarnya masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya itu tadi.
Pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), Hendro Sutono mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.
“Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” ucap Hendro dilansir Kompas.com, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
Jadi, keduanya memang dibedakan mengenai definisi, aturan pengendaraan, kelengkapan, batas kemampuan serta syarat-syarat pengendara juga dibedakan.
Sedangkan secara fisik, sepeda listrik dan sepeda motor listrik dapat dilihat dari:
Kecepatan