Sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 kpj, sedangkan sepeda motor listrik tentu saja berbeda jauh. Sehingga, keduanya tidak boleh berjalan dalam satu jalur karena bisa menghambat pengendara lain di jalur tersebut.
Sehingga, sepeda motor disediakan jalur khusus bahkan boleh beroperasi di trotoar jika memang jalan khusus tersebut belum tersedia. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan dan memprioritaskan pejalan kaki.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Kelengkapan kendaraan
Sepeda listrik dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor, itu saja. Sedangkan sepeda motor listrik perlu juga dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya.
Sehingga, ketika sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
Kapasitas tenaga penggerak
Sepeda listrik didesain untuk kecepatan rendah dan jarak tempuh yang lebih pendek, sehingga dibekali motor penggerak dan baterai yang lebih kecil.
Sepeda listrik biasanya hanya akan mampu menempuh jarak 20 - 30 Km dari baterai diisi penuh sampai habis.