MasyarakatKelistrikan.com | PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home belum ditetapkan oleh manajemen, sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja.
Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan, informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah. Menurut dia, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi Covid-19.
"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujarnya.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Dia mengungkapkan, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.
Jadi, secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi. Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.
"Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," ucapnya. [Tio]