MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat mempererat kerja sama bilateral dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi kedua negara.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Tujuan dari MoU adalah untuk menetapkan kerangka umum kerja sama di bidang energi yang berdasarkan kepada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati," kata Arifin sebelum melakukan penandatanganan MoU bersama Menteri Energi Arab Saudi, H.R.H. Prince Abdulaziz bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, hari ini, Rabu (16/11/2022) di St. Regis Hotel, Nusa Dua, Bali.
Adapun bidang kerja sama yang disepakati dalam MoU antara lain: migas, ketenagalistrikan, energi terbarukan, efisiensi energi dan hidrogen bersih.
Selain itu juga terkait ekonomi karbon sirkuler (CCE) dan teknologinya untuk mengurangi dampak perubahan iklim serta transformasi digital, inovasi, keamanan siber dan kecerdasan buatan di bidang energi.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Untuk mengimplementasikan bidang-bidang kerja sama yang telah disepakati akan dilaksanakan kegiatan diantaranya: pertukaran informasi dan pengalaman, pertukaran kunjungan antara pakar dan spesialis, menyelenggarakan konferensi dan seminar kerja, melakukan studi bersama, memperkuat kerja sama antar perusahaan energi.
"Di samping itu juga kedua negara sepakat untuk mengembangkan kemitraan kualitatif untuk melakukan pelokalan material, produk, dan layanan terkait semua sektor energi, rantai pasokan, dan teknologinya serta pengembangan industri kimia," jelas Arifin dikutip MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co dari lama Kementerian ESDM, Rabu (16/11/2022).
Sebagai tindak lanjut awal dari MoU ini yaitu akan dibentuk tim kerja khusus (Tim Kerja) yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak dengan jumlah anggota yang sama untuk berkonsultasi tentang prosedur dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di bawah MoU. [Tio]