MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Inpex Geothermal Ltd. masih menunggu keputusan dari PT PLN (Persero) mengenai kesepakatan tarif jual beli tenaga listrik untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit-2 Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Inpex berharap PLN segera menyepakati isu komersial tersebut dan keputusan akhir investasi (FID) dapat rampung tahun depan.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
“Kami masih menunggu keputusan dari PLN terkait kesepakatan tarif [tenaga listrik], masalah komersialisasi. Jika PLN setuju dengan tinjauan komersial dan hal lainnya, kami berharap tahun depan FID sudah [diselesaikan],” ungkap Business Strategic Advisor Inpex Geothermal Ltd Abiman Insandi, dikutip Kamis (15/12/2022).
Proyek PLTP Muara Laboh Unit-2 merupakan pengembangan dari PLTP Muara Laboh Unit-1 yang dikerjakan oleh PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML).
Pengembangan tahap II tersebut direncanakan memiliki kapasitas sebesar 75 MW.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Adapun, Inpex Geothermal bergabung dengan proyek PLTP Muara Laboh dengan mengakuisisi 33,33 persen saham PT Supreme Energy Sumatera yang merupakan anak usaha dari PT Supreme Energy dan memiliki 30 persen saham dari proyek PLTP Muara Laboh.
Sebelumnya, SEML berhasil merampungkan PLTP Muara Laboh Unit-1 dengan kapasitas 85 MW dan mulai beroperasi sejak akhir 2019 lalu.
Adapun, kepemilikan saham SEML lainnya adalah PT Supreme Energy, Sumitomo Corp, serta ENGIE.