MasyarakatKelistrikan.com | Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia membeberkan alasan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan. Di mana hal ini sudah melalui kajian yang mendalam.
Dirinya mengatakan, kajian tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4. Di mana, untuk menunjang perekonomian daerah maupun nasional.
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
"Pasal 33 poin tiga ayat 3 di situ juga menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan itu, lanjutnya, pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi ini.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian investasi telah melakukan kebijakan investasi yang berkeadilan investasi yang bermanfaat untuk banyak orang.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
"Karena kita ingin investasi tersebut tersebut harus betul-betul juga mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif," ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut dikarenakan sudah tidak beroperasi lagi.
Bahkan ada juga izin yang diaksih tapi orangnya tidak jelas serta izin dikasih tapi dicari lagi sudah digadaikan perizinannya.
"Kayak begini enggak bisa lagi Ayo kita harus bicara pada konteks keadilan Ayo kita pingin investasi kedepan harus investasi yang berkualitas kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya kita pingin untuk bagaimana meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," ujarnya. [Tio]