MasyarakatKelistrikan.com | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Indonesia memiliki 356 titik potensi panas bumi dengan total sumber daya sebesar 23.350,5 MW, namun pemanfaatan panas bumi baru sebesar 2.286,05 MW (9,7%) dari total sumber daya (KESDM, 2021).
Sedangkan Provinsi Bengkulu memiliki 5 titik potensi panas bumi dengan total sumber daya sebesar 764 MW meliputi 3 wilayah panas bumi, yaitu Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Hululais, WKP Kepahiang, dan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) di daerah Lawang Malintang.
Baca Juga:
Wilayah Bengkulu Telah Diguncang Sebanyak 399 Kali Gempa Bumi
“WKP Hululais dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy dan merupakan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi atau wilayah exsisting sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 jo. dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2067 K/30/MEM/2012 tanggal 18 Juni 2012. Proyek pengembangan panas bumi Hululais berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Sedangkan proyek eksplorasi Hululais Extension berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dan Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong,” kata Dadan dalam bincang santai virtual seperti yang diberitakan ruangenergi.com, Sabtu (12/02/2022).
Proyek PLTP Hululais di Kabupaten Lebong masuk dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030 dengan rencana pengembangan COD Unit I (1×55 MW) dan Unit II (1×55 MW) pada tahun 2025.
Pengembangan panas bumi Unit I dan Unit II dilakukan melalui partial project, yaitu penyediaan uap dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy sedangkan pembangunan PLTP dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda Tentang Narkotika Jadi Perda
PT Pertamina Geothermal Energy telah menargetkan percepatan COD Unit I pada Maret 2024 dan COD Unit II pada Juni 2024 mengingat ketersediaan uap di kepala sumur telah mencukupi sehingga diharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, serta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong percepatan pembangunan PLTP Unit I dan Unit II oleh PT PLN (Persero).
Dadan menuturkan pemanfaatan panas bumi di WKP Hululais juga akan meningkatkan pendapatan kepada kabupaten penghasil berupa bonus produksi sebesar 1% dari produksi uap sejak COD dan ditransferkan langsung oleh Badan Usaha pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan.
WKP Kepahiang dikelola oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2847K/30/MEM/2012 tanggal 27 September 2012.
Penugasan WKP Kepahiang kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 4388K/30/MEM/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Saat ini WKP Kepahiang masih dalam tahap eksplorasi dan telah masuk dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030 dengan rencana COD Unit I (1×55 MW) dan Unit II (1×55 MW) pada tahun 2028.
“Dalam rangka mengurangi risiko hulu yang berdampak pada aspek komersial, pelaksanaan eksplorasi panas bumi di WKP Kepahiang akan menggunakan mekanisme finansial Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) atau Geothermal Resource Risk Mitigation Facility (GREM) yang dikelola oleh PT SMI (Persero) atau melalui partnership dengan badan usaha lain,” papar Dadan.
WPSE Lawang Malintang
Adapun wilayah panas bumi lainnya yaitu WPSPE Lawang Malintang yang dikelola oleh PT Hitay Lawang Energy.
WPSPE Lawang Malintang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 07 K/36/DJE/2019 tanggal 13 Februari 2019 dan telah ditugaskan oleh Menteri ESDM kepada PT Hitay Lawang Energy untuk melakukan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di daerah Lawang Malintang, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan melalui Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM Nomor 1/1/PSPB/PMA/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi kepada PT Hitay Lawang Energy.
Program kerja dalam penugasan tersebut yaitu pengeboran 1 sumur slim hole yang ditaregetkan pada triwulan II tahun 2023.
Jangka waktu pelaksanaan PSPE akan selesai pada 15 Maret 2024 dan dapat diperpanjang 2 kali untuk setiap kali perpanjangan selama 1 tahun.
“Hitay Energy Holdings selaku induk dari PT Hitay Lawang Energy, saat ini dalam proses pengalihan kepemilikan kepada KS ORKA Renewables Pte, Ltd.
Diharapkan dengan pengalihan kepemilikan tersebut pengembang panas bumi di daerah Lawang Malintang dapat dilakukan percepatan mengingat KS Orka Renewables Pte, Ltd telah berpengalaman dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, yaitu pada WKP Sorik Marapi, Sumatera Utara dan WKP Sokoria, Nusa Tenggara Timur yang kedua-duanya telah COD,” pungkas Dadan menutup pembicaraan santai jarak jauh Bengkulu-Jakarta. [Tio]