MasyarakatKelistrikan.com | Mau tahu tata cara pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan di Indonesia, silahkan baca Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemroses Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Berikut copy salinan isi Kepmen 15.K/HK.02/MEM.B/2022 sebagai berikut seperti yang dimuat ruangenergi:
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG TATA CARA PEMROSESAN PENERBITAN DAN PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
KESATU: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. amar putusan memuat:
1. menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau
2. memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan;
b. memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan; dan
c. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan teknis,
lingkungan, dan finansial.
KEDUA: Dalam hal terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui:
1. penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2. penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KETIGA: Dalam pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan persyaratan dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP mineral logam atau batubara sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT: Dalam hal terdapat laporan akhir hasil pemeriksaaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Usaha yang tidak memperoleh pelayanan perizinan sampai dengan jangka waktu IUP-nya berakhir dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi dalam pemrosesan perizinan dan meminta tindakan korektif untuk menerbitkan perizinan;
b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial; dan
d. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
KELIMA: Dalam hal pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, atau Diktum KEEMPAT mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sama komoditas dengan pemegang IUP/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah terdaftar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1. penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2. penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan pemrosesan sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak permohonan Badan Usaha jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KEENAM: Pemegang IUP mineral logam atau batubara hasil penataan IUP yang tidak terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KETUJUH: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, pemegang IUP mineral logam atau batubara yang terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. amar putusan memuat:
1. menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; atau
2. memerintahkan untuk memproses pendaftaran IUP; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KEDELAPAN: Dalam hal terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP melalui:
1. penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2. pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served) dan mencabut IUP pihak lainnya; atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan
nasional dan/atau daerah.
KESEMBILAN: Dalam hal terdapat laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pemegang IUP mineral logam atau batubara yang tidak memperoleh pelayanan perizinan dalam pendaftaran dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi dalam pemrosesan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara dan meminta tindakan korektif untuk mendaftarkan IUP;
b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan; dan
c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KESEPULUH: Dalam hal pemrosesan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, Diktum KEDELAPAN, dan Diktum KESEMBILAN mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/WIUPK sama komoditas dengan pemegang IUP/IUPK mineral logam atau batubara yang telah terdaftar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1. penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2. pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang mengajukan permohonan pendaftaran sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak permohonan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih, dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan
nasional dan/atau daerah.
KESEBELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral dapat membatalkan status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara atau memerintahkan untuk membatalkan pendaftaran IUP; atau
b. keputusan tata usaha negara berwenang yang mengakibatkan status atau keadaan hukum baru.
KEDUABELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membekukan status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan penyidikan dari pengadilan; atau
b. sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan direksi/komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
KETIGABELAS: Pembekuan status IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS dilakukan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak adanya permintaan dari aparat penegak hukum atau sejak diterimanya salinan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan dapat diberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan.
KEEMPATBELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melakukan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan/atau pendaftaran IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menerbitkan IUP mineral logam atau batubara atau memproses pendaftaran IUP mineral logam atau batubara.
KELIMABELAS: Pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
KEENAMBELAS: Dalam hal pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga melakukan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi)
dikenai ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan pailit dari Pengadilan Niaga dengan melampirkan:
1. salinan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan pailit; dan
2. salinan permohonan kasasi bagi yang mengajukan upaya hukum kasasi atau seluruh dokumen perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur serta rencana skema penyelesaian pembayaran pinjaman atau rencana perdamaian bagi yang mengajukan upaya perdamaian (homologasi);
b. putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap diperoleh paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah putusan pailit;
c. selama jangka waktu sampai dengan adanya putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemegang IUP mineral logam atau batubara dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan; dan
d. pemegang IUP mineral logam atau batubara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin jika tidak menyampaikan pemberitahuan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi), atau tidak mendapatkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
KETUJUHBELAS: Menetapkan:
a. persyaratan:
1. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, serta pedoman evaluasi pemrosesan
penerbitan IUP; dan
2. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan dan pendaftaran IUP, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I;
b. persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT tercantum dalam Lampiran II; dan
c. persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, dan Diktum KESEMBILAN serta pedoman evaluasi pemrosesan pendaftaran IUP tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDELAPANBELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau
batubara yang telah diterbitkan atau didaftarkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap sah dan diakui; dan
b. permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat diproses penyelesaiannya dengan ketentuan:
1) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku; dan
2) pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
KESEMBILANBELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 183.K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan atau Lembaga Terkait yang Berwenang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUAPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2022 oleh MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ARIFIN TASRIF. [Tio]