MasyarakatKelistrikan.com | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan targetkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengelolaan komponen barang, jasa Industri hulu migas.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko mengatakan, komitmen TKDN tahun 2022 diharapkan bisa mencapai 60% meskipun Pemerintah telah menetapkan target TKDN migas sebesar 57%.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
Nilai perkiraan pengadaan barang/jasa sebesar US$ 5.200 juta atau setara dengan Rp 75 triliun, jika komitmen TKDN 2022 bisa direalisasikan maka diperkirakan sekitar Rp 45 triliun pengadaan barang/jasa akan dinikmati oleh industri nasional.
“Dengan target TKDN serta nilai pengadaan yang lebih besar, maka manfaat industri hulu migas dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya industri nasional akan semakin meningkat. Dibandingkan dengan target TKDN Pemerintah sesuai Data Sasaran Strategis Kementerian Perindustrian tahun 2020-2024, pada tahun 2022 dapat mencapai 50.9 %, maka capaian TKDN hulu migas sudah melampaui dari yang ditargetkan Pemerintah,” kata Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/3/2022).
Menurut dia, target TKDN di tahun 2022 ini menjadi tantangan dan dorongan bagi SKK Migas dan KKKS untuk terus berkomitmen melakukan proses rantai suplai sesuai dengan prinsip dasar dan etika pengelolaan rantai suplai yang efektif, efesien dan transparan dan mendukung tumbuh nya kemampuan nasional.
Baca Juga:
SKK Migas Kalsul dan KKKS Kunjungi Kemenhub RI Pastikan Kelancaran Hulu Migas
“Target TKDN ini untuk mendukung tumbuh kembangnya kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, namun diharapkan dapat meningkat daya saingnya di tingkat regional dan internasional,” kata Rudi.
Ditambahkan, penerapan TKDN harus sesuai prinsip dan etika rantai suplai/SCM yang tergabung di KKKS, baik yang menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dan Gross Split.
Terhadap KKKS Gross Split, kata Rudi, juga harus tetap memenuhi kewajiban penggunaan barang dan jasa, pengoptimalan TKDN dan melaksanakan program-program pemberdayaan kemampuan dalam negeri di daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah.