MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Sebagai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik).
Aplikasi ini merupakan platform pelaporan berkala yang disampaikan badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.
“Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan,” ujar Ida.
AMPERE Gatrik disebut Ida memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.