“Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan,” ujar Ida.
Kewajiban Pelaporan
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan.
“Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut,” ujar Ida.
Ida menuturkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
Ida berharap, forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Gigih Udi Atmo menambahkan, “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 terutama bagi yang belum menyampaikan laporan kami harap dapat segera lapor secara elektronik melalui AMPERE Gatrik,” ujar Gigih.
Gigih juga menyampaikan bahwa AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dimana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektonik.