“Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan, dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Gigih.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Noor Khayati, meminta dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan proses migrasi, karena harus memigrasikan data perijinan lama sehingga dapat menyampaikan perijinan-perijinan yang sebelumnya ada di Pemda.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Noor mengharapkan semua badan usaha dapat melakukan kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan online ke AMPERE Gatrik.
Webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching AMPERE Gatrik diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai upaya mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru subsektor ketenagalistrikan.
Webinar ini dihadiri pelaku usaha, pemerintah pusat/kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, asosiasi ketenagalistrikan, akademisi, serta dapat diikuti melalui platform Zoom Webinar dan Youtube Channel Info Gatrik. [Tio]