MasyarakatKelistrikan.com | Tak dapat dipungkiri, listrik menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di zaman kiwari. Beragam aktivitas sehari-hari dilakukan dengan bantuan listrik.
Di Indonesia sendiri, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ada dua jenis layanan listrik yang ditetapkan PLN, yakni prabayar dan pascabayar.
Sebelum ini, PLN hanya menerapkan layanan listrik pascabayar, di mana pelanggan wajib membayar keseluruhan penggunaan listrik di setiap bulannya.
Namun, seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, PLN menghadirkan layanan prabayar yang dinilai lebih terkontrol.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sementara dalam hal pemakaian, tak ada yang berbeda dari kedua jenis layanan tersebut. Keduanya menerapkan tarif listrik yang sama.
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar
Mengutip dari CNNIndonesia, perbedaan listrik prabayar dan pascabayar utamanya terletak pada metode pembayaran. Sesuai dengan namanya, 'pascabayar' berarti dibayar setelah penggunaan. Sementara 'prabayar', dibayar atau dibeli sebelum digunakan.