Pertamina terus berupaya menjaga pasokan dan distribusi Solar subsidi ke masyarakat. Meskipun kuota Solar subsidi per Februari 2022 sudah melebihi kuota hingga 10 persen secara nasional.
Pertamina juga melakukan pencatatan atas pembelian Solar subsidi di SPBU sebagai bentuk pengawasan dan implementasi regulasi mengenai pengisian maksimal tiap jenis-jenis kendaraan guna meminimalisir terjadinya penyaluran Solar subsidi yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
“Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi agar segera melapor ke aparat berwenang. Truk dengan roda lebih dari enam, truk sawit, truk batu bara dilarang menggunakan Solar subsidi,” tambahnya.
Selain FT Medan Group, sidak ini juga dilakukan di 14 SPBU yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Beberapa SPBU tersebut di antaranya, SPBU 14.204.129 Belawan, SPBU 14.204.1120 Belawan, SPBU 11.201.101 Jalan Yos Sudarso, SPBU 14.202.1162 Jalan Sisingamangaraja dan lain-lain.
Pada kesempatan tersebut, Mulyono menyapa dan mengapresiasi operator SPBU yang bertugas sebagai garda terdepan memberikan pelayanan BBM Pertamina kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
“Para operator SPBU ini layak diberikan apresiasi. Mereka telah bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani konsumen,” katanya.
Tak hanya di Sumatera Utara, sidak ini juga dilakukan secara serentak di beberapa wilayah lainnya yaitu Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan dan Sulawesi.
Mulyono mengimbau kepada masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM non subsidi. Sehingga masyarakat lainnya yang lebih berhak dapat menikmati BBM yang disubsidi pemerintah.