MasyarakatKelistrikan.com | Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia membeberkan alasan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan. Di mana hal ini sudah melalui kajian yang mendalam.
Dirinya mengatakan, kajian tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4. Di mana, untuk menunjang perekonomian daerah maupun nasional.
Baca Juga:
Toko Kue Terbesar Asal Jepang Bakal Bangun Pabrik di Bekasi
"Pasal 33 poin tiga ayat 3 di situ juga menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan itu, lanjutnya, pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi ini.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian investasi telah melakukan kebijakan investasi yang berkeadilan investasi yang bermanfaat untuk banyak orang.
Baca Juga:
Usai Dilantik Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Sebut Dapat Pesan Khusus Prabowo
"Karena kita ingin investasi tersebut tersebut harus betul-betul juga mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif," ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut dikarenakan sudah tidak beroperasi lagi.
Bahkan ada juga izin yang diaksih tapi orangnya tidak jelas serta izin dikasih tapi dicari lagi sudah digadaikan perizinannya.