Di samping itu, disparitas harga telah menyebabkan adanya peralihan penggunaan (jenis) BBM di masyarakat sehingga berdampak pada kuota jenis BBM tertentu. .
Sementara pada total kuota BBM jenis Pertalite yang menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menjadi 28,50 juta KL dari sebelumnya 23,05 juta KL di tahun 2022.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
“JBKP Pertalite juga mengalami over kuota sebesar 14% pada periode Januari – Maret sehingga diperlukan tambahan 5,45 juta KL,” ungkap Arifin.
Pemerintah, sambung Arifin, sebenarnya telah menyiapkan stok Pertalite yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Akan tetapi, peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite membuat pemerintah mengusulkan adanya penambahan kuota tersebut.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Penetapan Pertalite sendiri sebagai BBM Penugasan telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditandatangi pada 10 Maret 2022.
Mendapat usulan dengan pertimbangan di atas, Komisi VII DPR RI menyatakan setuju atas usulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM.
“Komisi VII DPR RI menyepakati bersama Menteri ESDM untuk penambahan kouta BBM Subsidi,” kata pimpinan raker Sugeng Suparwoto. [Tio]