Selain itu, ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita ubah (term and condition) supaya lebih menarik. Kalau pajak-pajak, nanti kita buka diskusi," imbuhnya.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Terhadap perubahan-perubahan tersebut, lanjut Dirjen Migas, sudah ada sinyal-sinyal positif.
Meski demikian, Pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi agar semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia. [Tio]