“Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.”
Bukan hanya dalam Perpres, hal terkait kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti rugi dari pihak PT. PLN ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27 Tahun 2017.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dalam Pasal 6 Ayat 1 tercantum:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator
- lama gangguan;
- jumlah gangguan;
- kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
- kesalahan pembacaan kWh meter;
- waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
- kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
2. Besaran Ganti Rugi Kompensasi PLN
Terkait besaran kompensasi pemadaman listrik juga telah diatur dalam pasal dan ayat yang sama pada Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 yang sudah kita bahas di poin sebelumnya.
Pada Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan b tercantum bahwa:
(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: