35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan ini baru akan diperhitungkan pada tagihan pembayaran listrik di bulan berikutnya. Hal ini berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar.
Itulah ulasan tentang cara mengajukan kompensasi mati listrik atau pemadaman dari PLN. [Tio]