Namun, kata Imam, pencemaran yang disebut karena asap genset Mal Kota Kasablanka itu masih dugaan dan masih diperlukan kajian untuk memastikan.
"Sementara kita cuma kumpulkan data dan inventarisir dulu aduan masyarakat, tapi nanti kita panggil pihak dari Mal Kota Kasablanka," ucap Imam dikutip dari Kompas.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Tanah Berserakan di Jalinsum Pinangsori Tapteng,
Imam menambahkan, pemanggilan pihak Mal Kota Kasablanka untuk mengkonfirmasi perihal aduan masyarakat itu akan dilakukan secepatnya. Pada pemanggilan nantinya manajemen Mal Kota Kasablanka juga diminta untuk membawa perizinan dalam penyedia listrik atau genset.
"Kalau memang dia izinnya lengkap nanti kita klarifikasi SKPD yang mengeluarkan izinnya apakah sesuai apa tidak. Seandainya tidak, sesuai baru kita coba diskusikan terkait dengan tindakannya apa," kata Imam. [Tio]