MasyarakatKelistrikan.com | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Indonesia memiliki 356 titik potensi panas bumi dengan total sumber daya sebesar 23.350,5 MW, namun pemanfaatan panas bumi baru sebesar 2.286,05 MW (9,7%) dari total sumber daya (KESDM, 2021).
Sedangkan Provinsi Bengkulu memiliki 5 titik potensi panas bumi dengan total sumber daya sebesar 764 MW meliputi 3 wilayah panas bumi, yaitu Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Hululais, WKP Kepahiang, dan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) di daerah Lawang Malintang.
Baca Juga:
Wilayah Bengkulu Telah Diguncang Sebanyak 399 Kali Gempa Bumi
“WKP Hululais dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy dan merupakan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi atau wilayah exsisting sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 jo. dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2067 K/30/MEM/2012 tanggal 18 Juni 2012. Proyek pengembangan panas bumi Hululais berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Sedangkan proyek eksplorasi Hululais Extension berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dan Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong,” kata Dadan dalam bincang santai virtual seperti yang diberitakan ruangenergi.com, Sabtu (12/02/2022).
Proyek PLTP Hululais di Kabupaten Lebong masuk dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030 dengan rencana pengembangan COD Unit I (1×55 MW) dan Unit II (1×55 MW) pada tahun 2025.
Pengembangan panas bumi Unit I dan Unit II dilakukan melalui partial project, yaitu penyediaan uap dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy sedangkan pembangunan PLTP dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda Tentang Narkotika Jadi Perda
PT Pertamina Geothermal Energy telah menargetkan percepatan COD Unit I pada Maret 2024 dan COD Unit II pada Juni 2024 mengingat ketersediaan uap di kepala sumur telah mencukupi sehingga diharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, serta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong percepatan pembangunan PLTP Unit I dan Unit II oleh PT PLN (Persero).
Dadan menuturkan pemanfaatan panas bumi di WKP Hululais juga akan meningkatkan pendapatan kepada kabupaten penghasil berupa bonus produksi sebesar 1% dari produksi uap sejak COD dan ditransferkan langsung oleh Badan Usaha pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan.
WKP Kepahiang dikelola oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2847K/30/MEM/2012 tanggal 27 September 2012.