Penugasan WKP Kepahiang kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 4388K/30/MEM/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Saat ini WKP Kepahiang masih dalam tahap eksplorasi dan telah masuk dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030 dengan rencana COD Unit I (1×55 MW) dan Unit II (1×55 MW) pada tahun 2028.
Baca Juga:
Wilayah Bengkulu Telah Diguncang Sebanyak 399 Kali Gempa Bumi
“Dalam rangka mengurangi risiko hulu yang berdampak pada aspek komersial, pelaksanaan eksplorasi panas bumi di WKP Kepahiang akan menggunakan mekanisme finansial Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) atau Geothermal Resource Risk Mitigation Facility (GREM) yang dikelola oleh PT SMI (Persero) atau melalui partnership dengan badan usaha lain,” papar Dadan.
WPSE Lawang Malintang
Adapun wilayah panas bumi lainnya yaitu WPSPE Lawang Malintang yang dikelola oleh PT Hitay Lawang Energy.
Baca Juga:
DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda Tentang Narkotika Jadi Perda
WPSPE Lawang Malintang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 07 K/36/DJE/2019 tanggal 13 Februari 2019 dan telah ditugaskan oleh Menteri ESDM kepada PT Hitay Lawang Energy untuk melakukan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di daerah Lawang Malintang, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan melalui Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM Nomor 1/1/PSPB/PMA/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi kepada PT Hitay Lawang Energy.
Program kerja dalam penugasan tersebut yaitu pengeboran 1 sumur slim hole yang ditaregetkan pada triwulan II tahun 2023.
Jangka waktu pelaksanaan PSPE akan selesai pada 15 Maret 2024 dan dapat diperpanjang 2 kali untuk setiap kali perpanjangan selama 1 tahun.