MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sebelum tahun 2030 pihaknya bakal mempensiunkan sebanyak 5 Giga Watt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memperkuat komitmen dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Terkait hal tersebut, Institute for Essential Service Reform (IESR) merilis kajian terbaru bersama Universitas Maryland.
Hasilnya sebanyak 12 PLTU dengan total kapasitas 4,5 gigawatt (GW) dinilai layak jadi sasaran pensiun dini dalam jangka waktu 2022-2023.
"Manfaat yang bisa diraih dari skenario pensiun dini PLTU sekitar 2-4 kali lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk mempensiunkan PLTU batu bara tersebut," kata Peneliti Senior IESR Raditya Wiranegara dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Percepatan pensiun PLTU batu bara dinilai dapat menghindarkan kematian mencapai 168 ribu jiwa hingga 2050, serta penghematan biaya kesehatan sekitar US$ 60 miliar atau setara Rp 918 triliun (kurs Rp 15.300) hingga 2050.
Meski begitu, perlu dukungan dan kesiapan secara politik, pembiayaan, dan sosial untuk tidak lagi membangun dan membatasi pengoperasian seluruh PLTU batu bara paling lama hingga 2050.
Sebagian besar biaya yang dibutuhkan untuk pensiun batu bara mencakup biaya aset terbengkalai dengan dua pertiganya terkait pemensiunan PLTU milik IPP.