MasyarakatKelistrikan.WahanaNews.co | Saat ada pemadaman listrik atau mati lampu, mungkin kita bertanya apakah bisa kita meminta kompensasi atau mendapat ganti rugi?
Ternyata sebagai pelanggan, kita bisa meminta kompensasi kepada PLN bila ada pemadaman massal atau mati lampu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Namun, pelanggan tidak bisa sembarangan meminta kompensasi atau ganti rugi kepada PLN ada pemadaman listrik.
Ada hukum serta persyaratan yang perlu diketahui pelanggan untuk mendapatkan kompensasi pemadaman atau mati lampu kepada PLN.
Berikut cara dan syarat mendapatkan kompensasi listrik PLN dihimpun dari berbagai sumber:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
1. Kompensasi Listrik PLN Tanda Pengurangan Tagihan
Belum banyak diketahui, sebenarnya pengurangan tagihan ini bisa didapatkan pelanggan bila mengalami pemadaman listrik karena hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Lebih detailnya, hal ini tercantum dalam ayat 2 yang isinya